Harianmu.com,Gowa-Dalam mengungkap peredaran narkoba di Gowa berbagai cara dilakukan satuan Narkoba untuk dapat mengetahui jaringan peredaran Narkoba di Gowa.
Salah satu kasus adalah pasca tertangkapnya Lk. AR alias Pedi (21) warga Barombong Gowa saat melakukan transaksi dengan warga Kalegowa.
Atas penangkapan lel AR Als Pedi kemudian dikembangkan kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap satu pengedar lainnya berinisiak Lk. MN (20) warga Bontomanai Kecamatan Barombong pada Minggu (26/01/2020) di Bontomanai Kacamatan Barombong.
Lelaki MN ditangkap saat berada di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan Sabu seberat 3,83 gram, 1 bal sachet plastik bening kosong, 1 batang sendok pipet yg sudah di modifikasi dan 1 buah pembungkus rokok Surya Pro.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku menyebutkan bahwa, sabu tersebut diberikan lel AR Als Pedi (21) untuk diedarkan ke warga masyarakat tanpa diberi imbalan uang namun, ia mendapat imbalan 1 shaset sabu sebagai pengganti untuk dikonsumsi jika mampu menjual 1 gram sabu.
Sabu satu sachet dijual ke konsumen seharga Rp100.000/shaset dan, Ia juga menjelaskan bahwa aksi untuk mengedarkan sabu dilakukan sejak bulan Januari. Selain mengedarkan pelaku tersebut merupakan pengguna sabu aktif sejak setahun terakhir.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Tangkap dan lakukan penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku termasuk jaringan yang ada di Gowa ini dan segera ungkap siapa saja yang bermain di Gowa ini,” Tegas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi.
Laporan Hendra
Comment