WATAMPONE- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone menerapkan program Asimilasi di Rumah bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, hal ini terlihat saat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin yang didampingi oleh Kasi Bimnadik dan Kepala Subseksi Bimkemawat Lapas Watampone menyerahkan Surat Keputusan Pelaksanaan Pemberian Asimilasi di Ruma kepada 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Watampone. (01/04)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menandatangani Keputusan Menteri bernomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19., tak hanya itu Kepmen tersebut dikuatkan juga dengan dikeluarkannya Permenkumham No.10 tahun 2020 yang mengatur tentang syarat pemberian Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19.
Pengeluaran WBP untuk Asimilasi di rumah dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan yakni : Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020; Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA, asimilasi dilaksanakan di rumah serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Lukman Amin dalam keterangannya mengatakan “Pemberian program ini sebagai upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam mencegah, dan melindungi serta menjadi sebuah langkah penyelamatan terhadap WBP pada dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19”. Ia juga menambahkan seraya menghimbau kepada 24 WBP agar nantinya tetap tinggal dirumah demi menjaga dan mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dari bahaya wabah virus tersebut.
Humas Lapas Watampone
Comment